Riauaktual.com - Seorang operator di tempat Karaoke Primadona, Jalan Tengku Umar, Pekanbaru, ditangkap Tim Raimas Bono Polda Riau, usai kedapatan menguasai 5 butir pil ekstasi, Senin (7/6/2021) dinihari.
Pria berstatus operator ini adalah Bambang. Selain 5 butir ekstasi, dari tangannya turut diamankan uang tunai Rp1 juta.
''Uang itu diakui pelaku hasil menjual ekstasi,'' kata Ipda Toriq Akbar STrK didampingi Ipda Eunuke Sabrina.
Selain operator, turut diamankan Arie yang juga rekan Bambang untuk dilakukan pengembangan.
''Razia ini kita khususkan terhadap tempat karaoke, yang tetap buka melebihi tenggat waktu yang ditentukan,'' ujar Ipda Toriq.
Tujuan melakukan razia ini, kata Toriq, sengaja dilakukan setiap dinihari. Dalam rangka penegakan disiplin protokol kesehatan.
''Tim ini sengaja patroli rutin. Dan saat razia kami menemukan karaoke yang masih buka,'' ujar Toriq.
Tujuan razia ini dilakukan untuk menindak tegas tempat hiburan yang seharusnya sudah tutup.
''Razia ini juga kami lakukan karena adanya surat dari pemerintah daerah terkait Pekanbaru adalah peringkat pertama dalam Covid-19,'' ungkap Toriq.
Toriq menjelaskan, penangkapan Bambang berstatus operator dilakukan karena tim melihat tingkah aneh yang bersangkutan.
''Saat digeledah tim menemukan lima butir ekstasi disimpan pelaku didalam kotak rokok,'' sebut Toriq.
Saat diinterogasi, Bambang juga mengakui, lima butir ekstasi itu akan dijual ke tamu yang datang ke tempat karaoke tersebut.
Setelah diamankan, kedua pria tersebut. Saat ini masih ditahan di sel tahanan Mapolsek Limapuluh.
''Rencananya kedua pelaku Selasa ini akan kami bawa ke Polda, untuk diperiksa lebih lanjut. Selanjutnya penangananya akan dilakukan Polresta Pekanbaru,'' pungkas Toriq.
